long life education

 

 

GEDUNG DPR - MPR REPUBLIK INDONESIA

 

KAMPUS SMP NEGERI 1 SALATIGA

 

TRIS MARDIYOKO, S.Pd

KEPALA SMP NEGERI 1 SALATIGA

 

 

 SALAM  HANGAT  ..................

 Selamat dan sukses selalu bagi pengujung web ini, kami sajikan informasi yang mungkin anda butuhkan, khususnya kepada para siswa SMP Negeri 1  Salatiga  dalam  penguasaan ICT. Harapan kami semoga web ini dapat menunjang PBM. Selamat berselancar.

info tugas......

 

 klik Blog untuk melihat Teks UUD 1945 yang masih asli dan berikut perubahan (Amandemen ke 1 s.d 4)

 
BELAJAR DENGAN SUNGGUH2 INSYAALLAH
AKAN BERHASIL DENGAN PRESTASI BAIK

 

BUKA  MENU PKn UNTUK KELAS VIII,  DAN KELAS VII KLIK PKN --> 
LATIHAN SOAL
 
SEKARANG JUGA SILAHKAN BERLATIH SOAL-SOAL
SELAMAT BERLATIH ......
 
 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 1999

TENTANG

HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban

tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh

tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi

hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta

keharmonisan lingkungannya;

b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri

manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,

dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia

yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban

tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan

Dek1arasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan

Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi

manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d

dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repoblik

Indonesia Nomor XVIUMPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk

Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;

Mengingat

1. Pasal 5 ayat ( 1 ), Pasal 20 ayat ( 1 ), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasa129, Pasal 30,

Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 aya t(1 )dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar

1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan

keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan

anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,

hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan

martabat manusia.

2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak

dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung

ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,

ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,

keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan

pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar

dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.

hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan lainnya.

4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga

menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,

pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau

dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan

atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau

memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada

setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan

oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau

pejabat publik.

5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan

belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut

adalah demi kepentingannya.

6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok

orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian

yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau

mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh

Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan

memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme

hukum yang berlaku.

7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah

lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang

berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan

mediasi hak asasi manusia.

BAB II

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan

kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak

terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi

peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta

keadilan.

Pasal 3

(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan

sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,

dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

(2) Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang

adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar

manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,

hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan

persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang

berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

dan oleh siapapun.

Pasal 5

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh

perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di

depan hukum.

(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan

yang objektif dan tidak berpihak.

(3) Setiap orang yang termasuk kelompk masyarakat yang rentan berhak memperoleh

perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam

masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,

dan Pemerintah.

(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,

selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum

internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum

Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima

negara Republik Indonesia.

(2) Ketentuan hukum internsional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang

menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.

Pasal 8

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi

tanggung jawab Pemerintah.

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu

Hak untuk Hidup

Pasal 9

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf

kehidupannya.

(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagian Kedua

Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10

(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui

perkawinan yang sah.

(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon 238 suami

dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Ketiga

Hak Mengembangkan Diri

Pasal ll

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang

secara layak.

Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk

memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya

agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia,

bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu

pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi

kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.

Pasal 14

( I) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan

untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,

dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara

pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 16

Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan

organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta

menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Keempat

Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17

Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan

mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata,

maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak

memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh

hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18

(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan

sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan

kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan

hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali

berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak

pidana itu dilakukannya.

(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan

yang paling menguntungkan bagi tersangka.

(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat

penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap.

(5) Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas

suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum

tetap.

Pasal 19

(1) Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa

perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.

(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan

berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam

perjanjian utang-iutang.

Bagian Kelima

Hak Atas Kebebasan Pribadi

Pasal 20

(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.

(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala

perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

Pasal 21

Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu

tidak boleh manjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya.

Pasal 22

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut

agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan

untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 23

(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat

sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun

elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,

kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud

damai.

(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik,

lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam

jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan

perlindungan, penegakan, dan pemajuan hakasasi manusia sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk

mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status

kewarganegaraannya.

(2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak

menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib

melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan

bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah

negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Hak atas Rasa Aman

Pasal 28

(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari

negara lain.

(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang

melakukan kejahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan

prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 29

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,

dan hak miliknya.

(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana

saja ia berada.

Pasal 30

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman

ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 31

(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.

(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu

rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan

dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 32

Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan

komunikasi melalui sarana elektronika tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim

atau kakuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang

kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Pasal 34

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang

secara sewenang-wenang.

Pasal 35

Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai,

aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak

asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang

ini.

Bagian Ketujuh

Hak atas Kesejahteraan

Pasal 36

(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan

orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara

yang tidak melanggar hukum.

(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara

melawan hukum.

(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.

Pasal 37

(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan

dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus

dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara

waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.

Pasal 38

(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas

pekerjaan yang layak.

(2) Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak

pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama,

sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja

yang sama.

(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan

dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan

prestasinya dan dapat menjarmin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Pasal 39

Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk

menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Pasal 41

(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak

serta untuk perkembangan priadinya secara utuh.

(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak,

berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Pasal 42

Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak

memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara,

untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya,

meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan

bennasyarakat, berbangsa, dan bemegara.

Bagian Kedelapan

Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Pasal 43

(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih da1am pemilihan umum

berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,

rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemeerintahan dengan langsung atau

dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang

ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pasal 44

Setiap orang baik sendiri maupun besama-sama berhak mengajukan pendapat,

permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan

pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan

Hak Wanita

Pasal 45

Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.

Pasal 46

Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem

pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai

persyaratan yang ditentukan.

Pasal 47

Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak

secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak

untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status

kewarganegaraannya.

Pasal 48

Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan

jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pasal 49

(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi

sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan

pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan

atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

(3) Hak khusus yangmelekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin

dan dilindungi oleh hukum.

Pasal 50

Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan

hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

Pasal 51

(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab

yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan

perkawinannya. hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta

pengelolaan harta bersama.

(2) Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab

yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya.

dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

(3) Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan

mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa

mengurangi hak anak. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh

Hak Anak

Pasal 52

(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan

negara.

(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui

dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

(1) Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan

meningkatkan taraf kehidupannya.

(2) Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

Pasal 54

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan,

pelatihan. dan bantuan khusus atas biaya negara. untuk menjamin kehidupannya sesuai

dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam

kehidupan bermasyarakat dan bemegara.

Pasal 55

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai

dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

Pasal 56

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh

orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya

dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini. maka anak tersebut boleh diasuh

atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundangan-undangan.

Pasal 57

(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara dirawat, dan dibimbing

kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan

putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal sebagai orang tua.

(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan

kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk

kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual

selama dalam pengasuhan orang tua atau waljnya, atau pihak lain manapun yang

bertanggungjawab atas pengasuhan

(2) Dalam hal orang tua. wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk

penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual

termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya

dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan

dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah

yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu

langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin

oleh Undang-undang.

Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka

pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakal, dan tingkat kecerdasannya.

(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan

tingkat intelektualilas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai

dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 61

Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,

berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi

pengembangan dirinya.

Pasal 62

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara

layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mentap spiritualnya.

Pasa163

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa

bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Pasal 64

Setiap anak berhak untuk memperoleh per1indungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi

dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu

pendidikan, kesehatan fisik, moral. kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

Pasal 65

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan

pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk

penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 66

(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau

penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku

tindak pidana yang masih anak.

(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai

dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir .

(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara

manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai

dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi

kepentingannya.

(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh baittuan hukum atau

bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.

(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan

memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak

dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV

KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67

Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan

perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum intemasional mengenai hak asasi

manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata

tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan

tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain serta menjadi tugas

Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada

pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin

pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi

tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum

dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB V

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan

memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan

perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia

yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 72

Kewajibandan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,

meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,

sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

BAB VI

PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73

Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan

berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan

terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban

umum, dan kepentingan bangsa.

Pasal 74

Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah.

partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak. atau

menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undangundang

ini.

BAB VII

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Pasal 75

Komnas HAM bertujuan :

b. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai

dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-

Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan

c. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya

pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam

berbagai bidang kehidupan.

Pasal 76

(1) Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,

penelitian, penyuluhan. pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.

(3) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan

berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan

yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar

manusia.

(4) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

(5) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.

Pasal 77

Komnas HAM berasaskan Pancasila.

Pasal 78

(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :

a. sidang paripurna; dan

b. sub komisi.

(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Pasal 79

(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.

(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.

(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan Tata Tertib, Program Kerja, dan Mekanisme

Kerja Komnas HAM.

Pasal 80

(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.

(2) Ketentuan mengenai Subkomisi diaturdalamPeraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 81

(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan

Komnas HAM.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin olehSekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja

dalam bentuk biro-biro.

(3) Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas

HAM.

(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

(5) Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 82

Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam

Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 83

(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan

diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.

(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.

(4) Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama5 (lima) tahun dan setelah berakhir

dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia

yang :

a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok

yang dilanggar hak asasi manusianya;

b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi

hukum lainnya;

c. berpengalaman di bidang legislatif. eksekutif. dan lembaga tinggi negara; atau

d. merupakan tokoh agama. tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat.

dan kalangan perguruan tinggi.

Pasal 85

(1) Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang

Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan

tugas selama 1 (satu) tahun secara terus menerus;

d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau

e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang

Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi

kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pasal 86

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan. pengangkatan. serta pemberhentian

keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib

Komnas HAM.

Pasal 87

(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :

a. menaati ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku dan keputusan

Komnas HAM.

b. berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas

HAM; dan

c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas

HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

(2) Setiap Anggota Komnas HAM berhak :

a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripuma dan Subkomisi;

b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripuma dan

Subkomisi;

c. mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam

Sidang Paripuma; dan

d. mengajukan bakal ca]on Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripuma untuk.

pergantian periodik dan antar waktu.

Pasal 88

Ketentuan lebih ]anjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Komnas HAM serta tata

cara pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 89

(1) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM da]am pengkajian dan penelitian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang

melakukan :

a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen intemasional hak asasi manusia

dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau

ratifikasi;

b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk

memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;

c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;

d. studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak

asasi manusia;

e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan,

dan pemajuan hak asasi manusia; dan

f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak

lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak

asasi manusia.

(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

a. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat

Indonesia;

b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia mela]ui

lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; dan

c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional,

regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia;

(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAMdalam pemantauan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

a. pengamatan pe]aksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil

pengamatan tersebut;

b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat

yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak

asasi manusia;

c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan

untuk dimintai dan didengar keterangannya;

d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi

pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;

e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis

atau menyerahkan dokumen yang diper]ukan sesuai dengan aslinya dengan

persetujuan Ketua Pengadilan;

g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat

lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua

Pengadilan; dan

h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara

tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Bilamana dalam perkara tersebut

terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara

pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut

wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

(4) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

a. perdamaian kedua belah pihak;

b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi. dan

penilaian ahli;

c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui

pengadilan;

d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada

Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan

e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Pasal 90

(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak

asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis

pada Komnas HAM.

(2) Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas

pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang

diadukan.

(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai

dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban. kecuali

untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas

HAM.

(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

meliputi pula pengaduan melalui perwakilkan mengenai pelanggaran hak asasi

manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.

Pasal 91

(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan

apabila:

a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;

b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;

c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari

pengadu;

d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;

atau

e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan

Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 92

(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak

asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada,

Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi

keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau

pemantauan.

(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi

penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang

berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan

bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat ;

a. membahayakan keamanan dan keselamatan negara;

b. membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;

c. membahayakan keselamatan perorangan;

d. mencemarkan nama baik perorangan;

e. membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses

pengambilan keputusan Pemerintah;

f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,

penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;

g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau

h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.

Pasal 93

Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan

lain oleh Komnas HAM.

Pasal 94

(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan

Komnas HAM.

(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak

lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.

Pasal 95

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan

keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk

pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 96

(1) Penyelesaian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan

oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.

(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa kesepakatan

secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator .

(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan keputusan

mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.

(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka

waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat

memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan

dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”.

(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 97

Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas,

dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang

ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan

tembusan kepada Mahkamah Agung.

Pasal 98

Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 99

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas

HAM diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

BAB VIII

PARTISIPASI MASYARAKA T

Pasal l00

Setiap orang, keIompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga swadaya

masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi daIam

perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal l0l

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya

masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas

terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lemhaga lainyang

berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal l02

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga : swadaya

masyarakat, atau lembaga kemasyarakan lainnya, berhak untuk, mengajukan usaha

mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada

Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.

Pasal l03

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya

masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik

secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Komnas HAM dapat melakukan

penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

BAB IX

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal l04

(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak

Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.

(2) Pengadilan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang- undang

dalam jangka waktu paling lama 4 ( empat) tahun.

(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal l05

(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan

Undang-undang ini.

(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini :

a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun

1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas

HAM menurut Undang-undang ini;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi,

tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya

keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan

c. semua permasalahan yang sedang ditangani olehKomnas HAM tetap dilanjutkan

penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini

susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM

harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

BAB XI

KETENTUANPENUTUP

Pasal l06

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRET ARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 165

BUTUH HIBURAN UNTUK ACARA :

ULANG TAHUN, PERNIKAHAN,

LOUNCHING PRODUK DLL.

HUBUNGI

CP : 085727670353

https://maskarebet-music-country.blogspot.com

 

TERIMA KASIH ANDAN TELAH MENGUNJUNGI WEB INI

News

08/05/2011 00:00

Fokus

  Grisa, 28 Desember 2011 Selamat datang di website djotan.webnode.com, siswa/i yang cakep dan ganteng-ganteng selamat bergabung di situs kami, anak-anak yang tercinta mari kita sama-sama belajar dan belajar untuk menggapai cita-cita, manfaatkan  media djotan ini...
21/01/2010 18:54

TUGAS POKOK DPD

 Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini. Fungsi Legislasi Tugas dan wewenang: ·         Dapat mengajukan rancangan...
 

RAKIJO, S.Pd

GURU MATA PELAJARAN PKn

SMP NEGERI 1 SALATIGA


 

 

 

diposting tgl 28 Desember 2011 pukul 21.38 WIB

 

 

Tips Sukses Dalam Belajar

trick or t-ReAd ?
ReAd_Me #1 ed (9-22 Jan 2007)
by Fatrey_dr bbagai sumber

● Selingi dengan istirahat
Jika merasa mulai jenuh atau bosan belajar terus menerus, ada baiknya diselingi dengan istirahat.
● Atur ruang belajar
Kenyamanan ruang belajar juga bisa mewmbuat suasana belajar kita menjadi enak.
● Dengarkan musik
Tergantung suasana hati, tergantung dari pribadi masing-masing. Ada yang suka sunyi ataupun ramai.
● Bentuk kelompok belajar
Bila jenuh belajar sendiri di rumah, ada baiknya jika kita bentuk sebuah kelompok belajar. Karena dengan adanya teman, bisa membantu kita atau memberikan motivasi lebih.
● Belajar dengan praktik
Jika belajar hanya dengan membaca ( teori ) saja, bisa menyebabkan jenuh. Cobain dech untuk melakukannya ( praktik ).
● Belajar dengan rutin
Agar kita tidak bosan dengan menumpuknya bahan pelajaran yang harus dihapalkan.
● Jadilah seorang detektif
Maksudnya, di dalam belajar,anggaplah pelajaran itu sebagai teka-teki yang harus dipecahkan.

SEJARAH HAM

March 8th, 2011 • RelatedFiled Under

Filed Under: Umum

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

ü MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

ü PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.

Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

ü BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.

Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.

Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .

Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak yang sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

Adanya kemerdekaan surat kabar.

9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13) Adanya kemerdekaan hak milik.

14) Adanya kemedekaan lalu lintas.

15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

 

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

ü Hidup

ü Kemerdekaan dan keamanan badan

ü Diakui kepribadiannya

ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

ü Mendapatkan asylum

ü Mendapatkan suatu kebangsaan

ü Mendapatkan hak milik atas benda

ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

ü Bebas memeluk agama

ü Mengeluarkan pendapat

ü Berapat dan berkumpul

ü Mendapat jaminan sosial

ü Mendapatkan pekerjaan

ü Berdagang

ü Mendapatkan pendidikan

ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

 

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

ü Undang – Undang Dasar 1945

ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

  

Contact

rakijosetiko@ymail.com

RSS SEHATI No.Blok/Kav E/202 Salatiga 50711

(0298)327738

Search site

Poll

Apa yang anda suka dari web ini ?

 

SILAKAN KLIK pada menu PKN   

ASYIK LO, BUKA INTERNET BISA SAMBIL BELAJAR........... RUGI KALO GAK DIKUNJUNGI.

 

PARA SISWA  SELAMAT BERGABUNG DALAM WEB DJOTAN, DAPATKAN INFORMASI2 PENTING SEBAGAI REFERENSI DALAM BELAJAR KALIAN.

Norma

 
Adalah sebuah pedoman hidup yang digunakan sebagai acuan atau patokan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma secara tidak sengaja adalah buatan dari manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial. Masing-masing orang harus mentaati dan tidak boleh melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat, sehingga akan tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.


Adat Istiadat. 
Tata kelakuan yang kekal secara turun
temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan
sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola prilaku
masyarakat.
- Adat aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut
dan dilakukan sejak dahulu kala 
- Kebiasaan(kelakuan dsb)yang sudah menjadi
kebiasaan.
- Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas
nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan
yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu
system.


Kebiasaan 
Adalah hal-hal yang kita lakukan berulang-ulang. Kebiasaan seperti berjalan sendiri, bahkan kadangkala kita tidak menyadarinya apakah kebiasaan itu bisa membawa kita kepada kesuksesan atau sebaliknya.Masa depan kita sebenarnya tergantung kebiasaan kita.

 

 

A. NILAI – NORMA SOSIAL
Pembahasan :
Norma sosial adalah pedoman berperilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Contoh norma sosial misalnya norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan, dan norma hukum.
Berdasarkan tingkatan sanksi bagi pelanggarnya, Norma sosial secara urut dibedakan menjadi lima yaitu :

Tata cara (usage)
Contohnya : tidak berkeciplak dan bersendawa saat makan.
Kebiasaan (folkways)
Contohnya : anak muda yang mencium tangan orang tua dan bersulang gelas sebagai tanda dimulainya perjamuan pesta.
Tata kelakuan / kesusilaan (mores)
Contohnya : tidak ngebut di jalan-jalan desa.
Adat istiadat (Custom)
Contohnya : adat masyarakat minang yang mengharuskan pengantin perempuan menyediakan mas kawin untuk pengantin laki-laki.

Secara umum bisa diartikan sebagai ukuran tinggi rendah (misalnya laporan nilai prestasi belajar) dan taksiran (misalnya harga barang). Nilai sosial berarti segala sesuatu yang dianggap baik dan dijunjung tinggi masyarakat dan masyarakat berusaha mewujudkannya dalam kehidupan nyata sehari-hari. Nilai-nilai sosial yang terdapat dalam msyarakat secara universal misalnya: kejujuran, kesetiaan, ketegaran, kepedulian, pengendalian diri, dan kesederhanaan.
Prof. Notonegoro, guru besar UGM, almarhum, membedakan nilai sosial menjadi tiga macam yaitu:
Nilai Material yang berguna bagi kelangsungan hidup manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan fisik.
Nilai Vital yang berkaitan dengan kegiatan hidup manusia seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, dan pasar.
Nilai Keruhanian yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan spiritualitas. Nilai keruhanian terdiri dari : Nilai Kebenaran, Nilai Keindahan, Nilai moral dan Religiusitas.

materi referensi:

 


 

© 2009 All rights reserved.

Create a free websiteWebnode